Sabtu, 03 November 2012

Khutbah Idul Adha 1433 H.


KHUTBAH IDUL ADHA 1433 H/2012 M.
الله أكبر . الله أكبر . الله أكبر
الله أكبر . الله أكبر. الله أكبر
الله أكبر . الله أكبر . الله أكبر
اللهُ اَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَإلَهَ اِلاَّ اللهُ وَالله  اَكْبَرُ، اللهُ اَكْبَرُ وِللهِ الْحَمْدُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْيَوْمَ عِيْداً لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحَّدَنَا بِعِيْدِهِ كَأُمَّةٍ وَاحِدَةٍ، مِنْ غَيْرِ الأُمَم، وَنَشْكُرُهُ عَلَى كَمَالِ إِحْسَانِهِ وَهُوَ ذُو الْجَلاَلِ وَاْلإِكْراَمِ.
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ، اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ
الَلَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمُ عَلَى حَبِيْبِناَ المُصْطَفَى، الَّذِّي بَلَّغَ الرِّسَالَةْ، وَأَدَّى الأَمَانَةْ، وَنَصَحَ الأُمَّةْ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ دَعاَ اِلَى اللهِ بِدَعْوَتِهِ، وَجاَهَدَ فِيْ اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ. اَمَّا بَعْدُ: عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ.
وَاعْلَمُوْااَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَايَوْمٌ فَضِيْلٌ وَعِيْدٌ شَرِيْفٌ جَلِيْلٌ
اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. وِللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyirol Muslimin wal muslimat jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah.
          Pada  hari yang berbahagia ini, marilah kita tingkatkan nilai takwa kita kepada Allah SWT. Yaitu dengan meningkatkan ketaatan melaksanakan perintah Allah dan berusaha meninggalkan larangan-Nya, dalam setiap waktu dan keadaan sebagai salah satu bukti syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah kepada kita yang tidak terhitung banyaknya.
Ma’asyirol Muslimin walmuslimat Rahimakumullah
 Sejak terbenamnya matahari kemarin sore sampai hari ini bahkan  tiga hari sesudahnya kaum muslimin  disunnahkan untuk banyak mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih dan tahlil yang menggema ke angkasa raya dan menggelora ke dalam jiwa, terasa betapa kecilnya kita di hadapan Allah, selaku makhluk yang hina, jiwa ini miskin tak berarti apa-apa, bahkan bergelimang noda dan dosa, hanya rahmat, maghfirah ampunan-Mu ya Allah yang kami minta dan hanya Engkaulah yang Maha Agung, yang berhak kami puji, dan hanya satu-satunya tuhan yang berhak di sembah.
Ma’asyirol Muslimin walmuslimat Rahimakumullah
Pada hari ini umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul dan berbaur di kota Mina untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji.
          Ibadah haji yang diawali dengan kesiapan seseorang untuk menanggalkan seluruh atribut dan tampilan luar yang mencerminkan kedudukan dan status sosialnya dengan hanya mengenakan dua helai kain ihram putih yang mencerminkan sikap tawadhu’ dan kesamaan manusia dalam pandangan Allah, hanya ketakwaanlah yang menentukan ketinggian derajatnya disisi Allah. Proses selanjutnya  seorang akan diuji dengan melontar jumroh yang merupakan simbol perlawanan terhadap syetan yang menghalangi kedekatan dengan  Rabbnya. Setiap orang apakah ia seorang pejabat, orang kaya, atau orang miskin sekalipun tak luput dari ujian dan godaan syetan ini yang sesuai dengan keadaan dan kedudukannya.
 Demikianlah ibadah haji sarat dengan pelajaran yang tidak lepas dari apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan keluarganya dan selanjutnya dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. وِللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyiral ‘aidin rahimakumullah
          Sementara itu bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, mulai dari kemarin yakni tanggal 9 Zulhijjah  kita disunahkan berpuasa yakni puasa Arafah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صل الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَـفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“Rasulullah SAW. ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau bersabda: Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu dan akan datang.”
Pada hari ini Allah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan beberapa ibadah yakni melaksanakan shalat ied yang merupakan semarak syiar Islam disamping nilai ibadah, ukhuwah serta ajang silaturrahim bagi umat Islam.
Ibadah selanjutnya yang di perintahkan Allah pada hari ini dan tiga hari sesudahnya adalah ibadah qurban, dalam upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Firman Allah:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Rasulullah  saw bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
 (رواه احمد وابن ماجه
“Barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan untuk berkurban, tetapi tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR: Muslim dan lain-lain)
Berdasarkan hadits tersebut, beberapa ulama mengatakan bahwa hukum berkurban adalah wajid. Namun pendapat mayorits ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunah muakkad.
Dalam ibadah qurban kembali nabi Ibrahim menjadi ikon manusia yang begitu dekat dengan Allah sehingga ia digelar dengan Khalilullah (Kekasih Allah). Ia  mendapat ujian berkurban yaitu mengorbankan putra kesayangannya Ismail. Dengan  penuh keimanan dan keikhlasan serta ketaatan yang totalitas kepada Allah Nabi Ibrahim melaksanakan perintah tersebut, sehingga Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba.
Peristiwa tersebut menjadi ibrah bagi kita bahwa untuk mencapai keridhaan Allah,  memperoleh   kemuliaan  dan  kejayaan  hidup sudah barang tentu harus berani mengorbankan apa yang kita cintai baik harta, keluarga tidak boleh mengalahkan kecintaan kita kepada Allah dan rasul-Nya. 
Firman Allah:
 Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (Al-Munafiqun: 9)
Ma’asyirol Muslimin Rahimakumullah
Makna  qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan qurban dan dagingnya kemudian dibagikan kepada fakir miskin. Akan tetapi secara filosofis, makna qurban meliputi aspek yang lebih luas. Dalam konteks keseharian kita, pengorbanan dapat dilihat dari pengorbanan seorang pemimpin yang berusaha untuk mensejahterakan rakyatnya, pengorbanan seorang suami terhadap kesejahteraan keluarganya, mendidik putra-putrinya dengan ikhlas, sabar, lemah lembut, kasih sayang. seorang isteri taat kepada suami dan mendidik anaknya, sehingga menjadi berhasil, adalah juga merupakan wujud dari pengorbanan.
اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. وِللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyirol Muslimin Rahimakumullah
Disamping itu ketaatan yang tidak kalah teguhnya dalam menjalankan perintah Allah adalah ketaatan Ismail untuk memenuhi tugas bapaknya. Bagaimana seorang yang masih muda belia rela menyerahkan jiwanya. Bagaimana Ismail memiliki kepatuhan yang begitu tinggi? Barangkali inilah jawaban Allah terhadap do’a yang senantiasa dipanjatkan oleh nabi Ibrahim:
“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (Ash-shaffat:100)
 Allah menjawab do’a nabi Ibrahim
 
“Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar”(Ash-shaffat:101)
          Kepatuhan nabi Ismail terhadap perintah Allah  dan bapaknya patut diwarisi oleh pemuda-pemuda Islam, sehingga  menjadi pemuda taat beribadah. Allah mencintai orang tua yang beribadah, tetapi Allah lebih mencintai anak muda yang rajin beribadah, pemuda yang sopan santun, pemuda yang sanggup berkurban mengalahkan hawa nafsunya untuk tidak melakukan kemaksiatan-kemaksiatan, pemuda yang barbakti kepada orang tua. Yakinlah bahwa tidak kebahagiaan dan kesuksesan yang hakiki tanpa, do’a dan ridho orang tua. Pemuda  yang siap menerima dan meneruskan estafet generasi sebelumnya.
اِنَّ فِى يَدِ الشُّبَّانِ اَمْرَ الاُمَّةِ وَاِنْ تَقَدَّمْتُمْ تَقَدَّمَتْ وَاِنْ تَاَخَّرْتُمْ تَاَخَرَتْ
“Di tangan pemudalah segala urusan umat di masa mendatang. Bila mereka maju, majulah umat, dan bila mereka mundur maka mundur dan hancurlah umat.
اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. اللهُ اَكْبَرُ. وِللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyirol Muslimin wal Muslimat Rahimakumullah
Akhirnya marilah kita yang sudah ada kemampuan untuk melaksanakan ibadah qurban, sebagai orang tua yang taat terhadap perintah Allah, dan mempersiapkan generasi muda yang taat kepada Allah, berbakti kepada orang tua, agama dan bangsa. Amin ya Rabbal’alamin.
اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. “ (Ali Imran : 92)
جَعَلَنَااللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ الفَائِزِيْنَ السَّائِلِيْنَ الغَانِمِيْنَ المَقْبُوْلِيْنَ. وَاَدْخَلَنَا وَاِيَّاكُمْ فِى زُمْرَةِ عِبَادِهِ الصَّالِحِيْنَ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ



26 Oktober 2012

pengertian folklore


Pengertian Folklore Beserta Jenis-Jenisnya
Kata folklore merupakan pengindonesiaan dari bahasa Inggris folklore, berasal dari dua kata folk dan lore. Kata folk berarti sekelompok orang yang memiliki cirri pengenal fisik, social dan kebudayaan sehingga dapat dibedakan dari kelompok kelompok social lainnya. Ciri pengenal itu antara lain: warna kulit, bentuk rambut, mata pencaharian, dsb. Kata lore merupakan tradisio dari folk, yaitu sebagian kebudayaan yang diwariskan secara lisan atau melalui salah satu contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat.
Folklore adalah bagian dari kebudayaan yang disebarkan atau diwariskan secara tradisional baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai isyarat atau alat bantu poengingat.
Sedangakn menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Folklor adalah adat istiadat tradisional dan cerita rakyat yang diwariskan secara turun temurun, tetapi tidak dibukukan.

Adapun ciri-ciri folklor adalah sebagai berikut:
Folkor diciptakan, disebarkan, dan diwariskan secara lisan (dari mulut ke mulut) dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Folklor bersifat tradisional, tersebar di wilayah (daerah tertentu) dalam bentuk relatif tetap, disebarkan diantara kelompok tertentu dalam waktu yang cukup lama(paling sedikit 2 generasi).
Folklor menjadi milik bersama dari kelompok tertentu, karena pencipta pertamanya sudah tidak diketahui sehingga setiap anggota kolektif yang bersangkutan merasa memilikinya (tidak diketahui penciptanya)
Folklor mempunyai kegunaan dalam kehidupan bersama. Diantaranya sebagai alat pendidik, pelipur lara, protes sosial, dan proyeksi keinginan yang terpendam.
Folklor terdiri atas banyak versi
Mengandung pesan moral
Mempunyai bentuk/berpola
Bersifat pralogis
Lugu, polos

Menurut Jan Harold Brunvard, ahli folklor dari Amerika Serikat, folklor dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan tipenya, yaitu:
1) Folklor Lisan
Merupakan folkor yang bentuknya murni lisan, yaitu diciptakan, disebarluaskan, dan diwariskan secara lisan.
Folkor jenis ini terlihat pada:
(a) Bahasa rakyat adalah bahasa yang dijadikan sebagai alat komunikasi diantara rakyat dalam suatu masyarakat atau bahasa yang dijadikan sebagai sarana pergaulan dalam hidup sehari-hari. Seperti: logat,dialek, kosa kata bahasanya, julukan.
(b) Ungkapan tradisional adalah kelimat pendek yang disarikan dari pengalaman yang panjang. Peribahasa biasanya mengandung kebenaran dan kebijaksanaan. Seperti, peribahasa, pepatah.
(c) Pertanyaan tradisional (teka-teki)
Menurut Alan Dundes, teka-teki adalah ungkapan lisan tradisional yang mengandung satu atau lebih unsur pelukisan, dan jawabannya harus diterka.

(d) Puisi rakyat adalah kesusastraan rakyat yang sudah memiliki bentuk tertentu. Fungsinya sebagai alat kendali sosial, untuk hiburan, untuk memulai suatu permainan, mengganggu orang lain. Seperti: pantun, syair, sajak.
(e) Cerita prosa rakyat, merupakan suatu cerita yang disampaikan secara turun temurun (dari mulut ke mulut) di dalam masyarakat.Seperti: mite, legenda, dongeng.
(f) Nyanyian rakyat, adalah sebuah tradisi lisan dari suatu masyarakat yang diungkapkan melalui nyanyian atau tembang-tembang tradisional. Berfungsi rekreatif, yaitu mengusir kebosanan hidup sehari-hari maupun untuk menghindari dari kesukaran hidup sehingga dapat manjadi semacam pelipur lara. Seperti: lagu-lagu dari berbagai daerah.



2) Folklor Sebagian Lisan
Merupakan folklor yang bentuknya merupakan campuran unsur lisan dan bukan lisan. Folklor ini dikenal juga sebagai fakta sosial. Yang termasuk dalam folklor sebagian lisan, adalah:

(a) Kepercayaan rakyat (takhyul), kepercayaan ini sering dianggap tidak berdasarkan logika karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menyangkut kepercayaan dan praktek (kebiasaan). Diwariskan melalui media tutur kata.
(b) Permainan rakyat, disebarkan melalui tradisi lisan dan banyak disebarkan tanpa bantuan orang dewasa. Contoh: congkak, teplak, galasin, bekel, main tali,dsb.
(c) Teater rakyat
(d) Tari Rakyat
(e) Pesta Rakyat
(f) Upacara Adat yang berkembang di masyarakat didasarkan oleh adanya keyakinan agama ataupun kepercayaan masyarakat setempat. Upacara adat biasanya dilakukan sebagai ungkapan rasa terima kasih pada kekuatan-kekuatan yang dianggap memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada mereka.
3) Folklor Bukan Lisan
Merupakan folklor yang bentuknya bukan lisan tetapi cara pembuatannya diajarkan secara lisan. Biasanya meninggalkan bentuk materiil(artefak). Yang termasuk dalam folklor bukan lisan:

(a) Arsitektur rakyat (prasasti, bangunan-banguna suci)
Arsitektur merupakan sebuah seni atau ilmu merancang bangunan.

(b) Kerajinan tangan rakyat
Awalnya dibuat hanya sekedar untuk mengisi waktu senggang dan untuk kebutuhan rumah tangga.

(c) Pakaian/perhiasan tradisional yang khas dari masing-masing daerah
(d) Obat-obatan tradisional (kunyit dan jahe sebagai obat masuk angin)
(e) Masakan dan minuman tradisional


foto-foto


Menikahi Perempuan Hamil


1. Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
2. Bolehkah perempuan hamil tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?
3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?

Jawaban Hukum Menikahi Perempuan Hamil

1. Hukum menikahi perempuan hamil diperinci sebagai berikut :
a. Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh.
b. Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah karena masih dalam masa iddah.
2. Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad.
3. Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut :
a. Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan
1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya (tidak mengakui sebagai anaknya).
2. Jika tidak memungkinkan anak tersebut darinya seperti belum pernah ada hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi hak waris kepada anak.
b. Jika dilahirkan kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami dan tidak wajib bagi suami untuk meli’an istrinya. Bagi anak tidak berhak mendapatkan waris karena tidak ada sebab-sebab yang mendukung hubungan nasab.
Ini berlaku bagi anak yang dilahirkan laki-laki ataupun perempuan.
4. Berarti bapak sebagai wali dalam menikahkan anak perempuannya jika diakui nasabnya dan hakim sebagai walinya jika tidak diakui nasabnya.
Perlu diperhatikan, walaupun status anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami, tetap dinyatakan mahram baginya dikarenakan dia menjadi suami ibunya yang melahirkannya (bapak tiri) jika telah berhubungan badan dengan ibu yang melahirkannya.
CATATAN : perempuan hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh (punya nasab waris), menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan laki-laki itu dengan berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.